MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) TRANSFORMASI DAN PERTANGGUNG JAWABAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) TAHUN ANGGARAN 2023

28 Februari 2023
Operator
Dibaca 46 Kali
MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) TRANSFORMASI DAN PERTANGGUNG JAWABAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) TAHUN ANGGARAN 2023

Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) terbentuk setelah berakhirnya program PNPM Mandiri untuk melindungi dana eksPNPM Mandiri, dana tersebut kemudian dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan berganti nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Kini bersiap diri bertrasformasi jadi BUMDes Bersama. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan, Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini. Dimana masa persiapan, sejumlah UPK DAPM tetap menjalankan MAD (Musyawarah Antar Desa). Salah satu yang terpantau media.

Musyawarah Antar Desa (MAD), Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) UPK Tahun Anggaran 2023. MAD dilaksanakan di Aula Kantor Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (28/02/2023).

  1. Sebagai bentuk trasparansi dan keterbukaan Pengelolaan Dan Bergulir di UPK, DAPM.
  2. Sebagai Media untuk mengukur sejauh mana tingkat perkembangan dan kemajuan pengelolaan dana bergulir di kecamatan Gadingrejo.
  3. Sebagai Media Informasi bagi Forum MAD untuk bersama sama, mengkaji, mengevaluasi, dan mencari solusi yang tepat untuk perkembangan UPK DAPM Kecamatan Gadingrejo kedepan, menuju kemandirian dalam rangka pemberdayaan masyarakat.